Blog

  • Mengenal Jenis-Jenis Kontainer atau Kargo, Serta Kegunaannya

    Mengenal Jenis-Jenis Kontainer atau Kargo, Serta Kegunaannya

    Kontainer atau yang juga dikenal dengan istilah Kargo merupakan sebuah wadah dengan dimensi yang cukup besar dan biasanya terbuat dari besi dengan bermuatan kapasitas besar. Tentu saja kegunaan Kargo atau Kontainer ini adalah untuk menampung barang-barang tertentu dalam jumlah yang banyak. Dalam aktivitas ekspor dan impor, Kontainer adalah salah satu media yang wajib digunakan oleh pihak ekspedisi dengan tujuan menampung barang dalam jumlah banyak dan keamanannya terjaga.

    Mengenal Jenis-Jenis Kontainer atau Kargo, Serta Kegunaannya

    Kontainer atau Cargo juga terdiri dari beberapa jenis dengan kegunaan atau fungsi yang berbeda-beda. Nah, berikut ini adalah jenis-jenis Kargo serta kegunaannya.

    1. General Purpose Container (Kargo Umum)

    Kargo atau kontainer yang satu ini memiliki dimensi ruang yang cukup besar, ciri khasnya adalah setiap sisi terbuat dari bahan besi tebal dan memiliki pintu akses untuk bongkar muat barang. Kontainer ini didesain sedemikian rupa agar bisa tahan pada segala macam suhu dan cuaca untuk melindungi barang-barang yang ada di dalamnya. Biasanya kargo ini menampung barang-barang kering seperti Karton, Drum, dan lainnya.

    2. Refrigated Container (Kargo Kulkas/Pendingin)

    Kargo jenis ini juga terbuat dari bahan besi yang tebal, bedanya dengan kargo atau kontainer umum adalah terdapat mesin pendingin yang bisa menjaga suhu dalam kargo dibawah titik beku. Tujuannya jelas, Kargo ini untuk membuat barang-barang tertentu seperti Buah, Sayuran, Keju, Susu, Daging dan sebagainya agar tidak rusak, busuk atau basi.

    3. Tank Container (Kargo Tangki)

    Seperti namanya, Kontainer atau Kargo tangki ini biasanya digunakan untuk menampung atau membuat barang-barang bersifat cair seperti Minyak, Jus Buah, Air, Bahan Kimia, Gas dan sebagainya.

    4. Hanger Tainer (Kargo Hanger)

    Kargo ini adalah kargo spesial, dengan kebutuhan untuk menampung baju-baju, didalamnya terdapat hanger untuk menggantung baju-baju dan celana-celana.

    5. Fantainer atau Ventilation

    Berbeda dengan dengan jenis-jenis kargo atau kontainer yang lainnya yang tertutup rapat, kontainer yang satu ini justru memiliki fentilasi untuk mengatur sirkulasi udara, biasanya digunakan untuk mengangkut biji kopi dan sejenisnya.

    6. Bulk Container

    Bulk container digunakan terutama untuk mengangkut muatan dalam bentuk curah, seperti butiran, bahan pakan, rempah-rempah.

    7. Open Side Container

    Kargo yang satu ini di desain dengan bagian samping yang dapat dibuka, dengan tujuan memudahkan bongkar muat barang. Sisi samping didesain dapat dibuka agar forklift dapat menata barang di dalam ruangan peti kemas dengan mudah. Kegunaannya adalah untuk mengangkut rak-rak botol bir atau minuman lainnya ataupun kayu-kayu.

  • Istilah-Istilah Yang Perlu Diketahui dalam Aktivitas Ekspor-Impor

    Istilah-Istilah Yang Perlu Diketahui dalam Aktivitas Ekspor-Impor

    Istilah-Istilah Yang Perlu Diketahui dalam Aktivitas Ekspor-Impor

    1. AFR (Air Freight Rate)

    Istilah ini adalah singkatan dari Tarif dasar untuk biaya kirim menggunakan alat transportasi udara, biasanya menggunakan satuan Kilogram (Kg) atau Pounds (Lbs)

    1. API (Angka Pengenal Importir)

    API ini seperti Kartu Identitas, atau nomor Identitas, karena setiap orang yang akan mengimport barang harus memiliki izin importir yang dikenal dengan istilah API. API Sendiri terbagi menjadi dua, ada API Umum dan API Terbatas.

    1. AWB (Air Way Bill)

    Merupakan bukti dari pengiriman barang melalui jalur udara, AWB biasanya digunakan untuk mengidentifikasi barang tersebut dan terdapat barcode di kemasannya untuk melacak keberadaan barang.

    1. BL (Bill of Lading)

    Sama seperti AWB, bukti pengiriman barang , bedanya jika AWB untuk barang yang dikirim melalui jalur udara, BL sendiri adalah bukti pengiriman barang melalui jalur laut.

    1. Certificate of Origin

    Merupakan sebuah Sertifikat yang diterbitkan sebagai bukti barang yang diterbitkan oleh pihak eksportir, ada intinya sertifikat ini menjadi identitas dari barang tersebut dari negara asal.

    1. CIF (Cost, Insurance, and Freight)

    Istilah ini artinya anda memberikan harga penawaran mencangkup harga barang, biaya kapal, dan asuransi.

    1. CNF (Cost, and Freight)

    Istilah ini sama dengan CIF akan tetapi, perbedaannya CNF ini hanya mencangkup harga barang dan biaya pengiriman saja.

    1. Commercial Invoice

    Sebuah istilah untuk dokumen yang diperlukan untuk barang yang terkena cukai di negara penerima, nantinya dokumen ini digunakan sebagia dasar untuk perhitungan pajak barang tersebut oleh pihak cukai.

    1. Consignee

    Istilah lain untuk Importir atau pihak penerima barang

    1. Consolidasi

    Merupakan tindakan penggabungan banyak barang kiriman menjadi satu untuk menghemat biaya kirim, biasanya ini dilakukan oleh jasa Freight Forwarder.

    1. Custom Clearance

    Sebuah istilah untuk proses perhitungan pajak, pemeriksaan dokumen dan pengeluaran barang di Negara Tujuan

    1. DDP Shipment (Delievered Dutytax Paid)

    Istilah ini digunakan ketika pihak pengirim akan menanggung semua beban pajak, bea dan cukai, ongkis kirim, dan masih banyak masalah lainnya. Atau dengan kata lain, pembeli atau penerima barang hanya tinggal menunggu barang sampai.

    1. DDU Shipment (Delivered Dutytax Unpaid)

    Ini adalah lawan dari istilah DDP, Disini, penjual atau pengirim membebankan semua masalah ekspor kepada pihak penerima atau pembeli.

    1. Demurrage

    Istilah untuk batas waktu pemakaian kontainer di dalam pelabuhan yang mulai dari bongkar kapal sampai ke pintu keluar pelabuhan atau sebaliknya.

    1. Dwelling Time

    Istilah yang digunakan pada waktu tunggu bongkar muat kontainer Biasanya terjadi saat kontainer masuk ke pelabuhan sampai keluar dari pelabuhan karena pengapalan, atau saat kontainer turun dari kapal sampai keluar dari pelabuhan karena dibawa oleh ekspedisi trucking.

    1. Exwork

    Istilah untuk biaya pembayaran hanya untuk harga barang saja, sedangkan masalah lain seperti biaya kirim, cukai, pajak, dan lain sebagainya akan diurus oleh pihak importir atau pembeli.

    1. FCL (Full Container Loaded)

    Istilah pengiriman barang yang banyaknya setara dengan muatan satu kontainer penuh.

    1. FOB (Free On Board)

    Istilah penawaran harga barang hanya sampai naik ke atas kapal, belum termasuk biaya selama di kapal.

    1. Forwarder Company

    Istilah untuk sebuah Perusahaan yang merangkap ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan kapal udara, menyewa container ke shipping lines, dan isa mengirim barang sampai ke pelabuhan di Negara tujuan. Bisa menerbitkan dokumen pengapalan seperti BL dan AWB.

    1. HS Code (Harmonized System Code)

    Istilah yang biasanya digunakan untuk mengidentifikasi klasifiasi suatu barang tertentu, biasanya berupa angka-angka untuk mengenali barang tersebut dengan mudah secara mendetail.

    1. LC Payment

    Letter of Credit Bank adalah sebuah sistem pembayaran bank to bank, sebuah sistem transaksi dimana pelaku mendapatkan perlakukan dan pengawasan khusus dari pihak bank.

    1. LCL (Less Container Loaded)

    Istilah ini adalah kebalikan dari istilah FCL, menggambarkan bahwa dalam satu kontainer itu terdiri dari barang-barang dari beberapa pengirim, bukan satu pengirim.

    1. Notul

    Sebuah istilah yang menggambarkan situasi dimana barang tidak bisa dikeluarkan, entah karena pemalsuan dokumen, dokumen tidak valid atau perubahan invoice dan sejenisnya.

    1. OB (Over Brengen)

    Pemindahan barang impor yang dilakukan secara paksa karena pembayaran bea yang tidak tepat waktu.

    1. OFR (Ocean Freight Rate)

    Istilah untuk biaya pengiriman dasar untuk jalur laut atau menggunakan kapal

    1. Packing List

    Adalah daftar pengepakan barang ekspor, dalam daftar ini juga terdapat banyak detail seperti jumlah barang, pengirim barang, penerima barang, berat barang dan masih banyak lagi.

    1. Payment terms

    Persyaratan atau aturan pembayaran barang imor atau ekspor, entah itu melalui Bank Transfer, Western union, Paypal dan sebagainya.

    1. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

    Sebuah dokumen yang berisi pemberitahuan dari pihak Eksportir kepada pihak bea cukai atas barang ekspor

    1. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

    Sebuah dokumen yang berisi pemberitahuan dari pihak Importir kepada pihak bea cukai atas barang impor

    1. Proforma Invoice

    Sebuah istilah untuk invoice yang sifatnya sementara, biasanya dikeluarkan oleh Commercial Invoice.

    1. Sales Contract

    Sebuah istilah untuk perjanjian yang tercapai antara pihak importir dan pihak eksportir.

    1. SRP (Surat Registrasi Pabean)

    Surat yang digunakan oleh importer sebagai identitas yang telah memenuhi syarat-syarat dari bea cukai untuk melakukan impor barang.

    1. Terms of trade

    Sebuah persyaratan dagang atau bisa dikatakan juga sebagai syarat penyerahan dagangan.

    1. Undername

    Istilah yang digunakan untuk kegiatan peminjaman lisensi suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperlancar kegiatan ekspor dan impor.

    1. Volumetrix

    Adalah sebuah istilah untuk menghitung berat barang yang akan dikirim, biasanya dilakukan oleh pihak ekspedisi.

  • Ini Barang-Barang Yang Bisa Kena Bea Cukai di Bandara

    Ini Barang-Barang Yang Bisa Kena Bea Cukai di Bandara

    Apakah kamu lancong ke luar negeri dan ingin membawa oleh-oleh untuk keluarga atau teman di rumah saat kembali ke Indonesia ? sah-sah saja, tapi yang harus kita perhatikan disini adalah beberapa jenis barang bisa tertahan di Bea Cukai Bandara Internasional karena beberapa alasan. Untuk meloloskannya dari pihak bea cukai, kita pun harus menebus dengan nominal tertentu.

    Ini Barang-Barang Yang Bisa Kena Bea Cukai di Bandara

    Sebenarnya, aturan Bea Cukai ini sudah lama ditetapkan, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188 Tahun 2010. Apabila kita sekeluarga membawa barang pembelian dari luar Indonesia dengan harga total lebih dari 1000 US Dollar, maka akan dikenakan Bea Cukai, atau kasarnya per orang harus membawa barang dari luar Indonesia dibawah angka 250 USD atau sekitar 3,5 Juta Rupiah, jika harga nya di atas ketentuan tersebut maka barang itu akan dikenakan Cukai.

    Nah, barang-barang berikut ini bisa saja diperiksa oleh pihak Bea Cukai di bandara untuk kemudian ditentukan apakah barang tersebut wajib kena bea cukai atau tidak.

    1. Cerutu, Tembakau, Rokok dan Alkohol

    Barang-barang yang kami sebutkan di atas memang dibatasi jumlahnya oleh pihak Bea dan Cukai. Berdasarkan ketetapan Permenkeu No. 188 tahun 2010, jumlah Cerutu maksimal untuk dibawa adalah 25 Batang, sementara untuk Rokok atau Cigaretes, jumlahnya maksimal 200 batang. Sedangkan minuman beralkohol atau minuman/cairan yang mengandung etil maksimal 1 liter, apabila jumlahnya lebih dari batas tersebut, maka akan dimusnahkan langsung oleh petugas terkait.

    2. Tas Mewah dan Perhiasan

    Mulai dari Tas mewah sampai perhiasan jadi salah satu perhatian petugas bea dan cukai, bahkan meskipun barang tersebut sudah tidak berada dalam kemasan atau kotaknya, tetap akan diperiksa. Hal ini berkaitan dengan tindakan online shop yang sering kali mengakali bea dan cukai dengan cara mengakuinya sebagai barang milik pribadi. Untungnya para petugas sangat jeli dalam meihat ciri-ciri barang yang masih baru atau sudah bekas.

    3. Barang Yang Masih Dalam Kemasan atau Utuh

    Biasanya, akan dilakukan pengecekan oleh petugas terhadap barang-barang pribadi yang tak dilaporkan pada Custom Declaration. Namun, jika barang yang kamu miliki masih utuh dan masih baru, maka akan lain cerita. Biasanya, kamu membelinya untuk oleh-oleh semata. Namun, petugas akan melakukan pengecekan apakah nilainya melebihi peraturan atau tidak. Biasanya, barang-barang dalam kategori ini termasuk kamera, laptop, handphone, sampai mainan.

    4. Uang Dalam Jumlah Yang Banyak

    Jangan salah, uang pun juga akan jadi perhatian para petugas bea cukai di Bandara, dalam hal ini orang yang membawa uang yang nilainya lebih dari 100 Juta akan diperiksa oleh petugas. Jika memang kamu berniat untuk membawa uang lebih dari 100 Juta ke Indonesia, haruslah mendapatkan izin dari BI atau Bank Indonesia. Uang-uang ini nanti bakal diperiksa terlebih dahulu keasliannya.

    5. Barang Lain Dalam Jumlah Banyak

    Meskipun hanya berniat ‘lancong’ ke luar negeri, toh tentu saja kita senang membelikan oleh-oleh untuk keluarga atau rekan di rumah. Jangan salah, petugas bea dan cukai juga akan mencurigai bawaan barang yang jumlahnya tidak wajar seperti Baju sebanyak 20 biji lebih, atau celana yang jumlahnya lebih dari 30. Petugas Bea Cukai akan curiga, kamu akan menjual barang tersebut di Indonesia, karena tentu bisa merugikan pemerinta, dan pedagang lokal lainnya.

  • Deretan Situs Jual-Beli Internasional Yang Terpercaya

    Deretan Situs Jual-Beli Internasional Yang Terpercaya

    E-Commerce atau yang lebih awam dikenal dengan sebutan situs jual-beli, tak ubahnya kini jadi sebuah tren baru di kalangan masyarakat di Indonesia. Memang harus diakui, belanja Online membuat segalanya jadi lebih mudah dan praktis, biasanya harus menempuh perjalanan jauh ke kota demi mencari barang yang diinginkan, sekarang tinggal pesan via online, menghemat waktu, tenaga dan uang.

    Deretan Situs Jual-Beli Internasional Yang Terpercaya

    Seiring berkembangnya Jaman, kebutuhan manusia akan sesuatu atau barang semakin meningkat saja. Terkadang Online Shop pun tidak mampu memenuhi kebutuhan seseorang, karena itulah mereka yang tak menemukan barang yang diinginkan lewat toko online di Indonesia, lantas beralih mencoba mencari jalan keluar di Toko Online Luar Negeri. Di luar sana, tentu saja ada situs jual-beli atau E-Commerce yang mempertemukan penjual dari banyak negara dengan pembeli dari banyak negara termasuk Indonesia. Apakah anda adalah penjual yang ingin menjangkau pasar Internasional , atau Pembeli yang berniat mengimpor barang dari luar negeri ? Nah, berikut ini adalah daftar Situs Jual Beli Internasional yang terpercaya.

    1. Amazon

    Situs Jual-Beli ini diciptakan oleh Jeff Bezos, pada tahun 1995, dimana sejak dulu Amazon memang dikenal sebagai situs jual-beli dengan banyak Negara yang terlibat atau dalam jangkauannya. Banyak barang yang bisa kita beli di Amazon, begitu juga dengan Penjualan yang bisa menjangkau pasar global. Nah, situs ini bisa diakses di www.amazon.com.

    2. Ebay

    Pada awalnya berdiri, Ebay hanya situs jual-beli barang-barang yang langka, unik, antik yang memiliki nilai tinggi. Tapi, semakin berkembangnya Zaman, situs ini digunakan untuk jual-beli barang-barang lainnya, sama seperti Amazon, karena ketersediaan barang cukup lengkap. Anda bisa mengunjungi situs jual-beli ini lewat alamat www.ebay.com.

    3. Alibaba

    Alibaba sendiri dimulai sejak tahun 1999 dan didirikan oleh Jack Ma. Konsep dasar Alibaba adalah sebagai jembatan antara suplier dari Cina dengan pembeli yang berasal dari luar negeri sehingga harga barang yang dijual di situs ini dapat ditawarkan dengan murah. Didalam situs Alibaba tersedia beberapa fitur yang dapat membantu pembeli diantaranya fitur untuk membandingkan harga antara produk, pembayaran, dan lamanya pengiriman barang. Situs ini bisa diakses pada alamat www.alibaba.com.

    4. Aliexpress

    Sama seperti Alibaba, Aliexpress juga merupakan situs jual-beli yang mempertemukan produsen barang dengan konsumen perorangan atau kelompok. Di situs ini juga bisa mempertemukan antara pedagang dengan pedagang, yang berencana menjual atau membeli barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali di negaranya. Situs ini bisa dikunjungi di www.aliexpress.com.

    Masih banyak lagi situs-situs jual-beli online terpercaya lainnya, misalnya saja Walmart, Bestbuy, Target, Flipkart, dll.

  • Jenis-Jenis Transportasi Penunjang Aktivitas Ekspor dan Impor

    Jenis-Jenis Transportasi Penunjang Aktivitas Ekspor dan Impor

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Ekspor dan Impor adalah dua kegiatan yang menghubungkan satu negara dengan negara lain, karena kegiatan jual-beli yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok dari dua negara berbeda. Menilik fakta bahwa kedua aktivitas tersebut melibatkan dua negara sekaligus, tentu lazim untuk mengetahui transportasi yang akan digunakan. Nah, berikut ini adalah transportasi yang digunakan untuk menunjang aktivitas ekspor dan impor.

    Jenis-Jenis Transportasi Penunjang Aktivitas Ekspor dan Impor

    Transportasi Darat / Jalur Darat

    Impor atau Ekspor tidak selalu berhubungan dengan laut dan udara, karena jalur atau tranportasi darat juga dapat ditempuh untuk menunjang kedua aktivitas tersebut jika kedua negara tidak dipisahkan dengan laut, misalnya jika kita berada di kalimantan dan ingin mengimpor atau mengeskpor barang dari atau ke Brunei Darussalam, tentu saja transportasi darat adalah opsi yang sangat bagus untuk mengurangi biaya kirim. Nah, berikut ini adalah transportasi darat yang biasa digunakan untuk aktivitas ekspor dan impor.

    1. Truk Kargo

    Truk adalah kendaraan roda empat yang ukurannya cukup besar, dimana ukuran yang besar itulah yang membuat Truk bisa menampung kapasitas yang besar juga. Berbeda dengan truk pengangkut pasir atau koral yang biasa kita lihat, truk Kargo sejatinya memiliki ukuran yang lebih besar, lebih panjang, dengan mampu mengangkut kargo yang sangat besar, dengan berat sampai lebih dari 1 ton.

    2. Kereta Api Kargo

    Kereta api juga menjadi salah satu opsi pengiriman barang impor dan ekspor, jika biasanya kereta api pengangkut penumpang memfungsikan setiap gerbong untuk dihuni penumpang, maka Kereta Api Kargo tidak memiliki gerbong penumpang, mereka menggantikannya dengan Kargo atau muatan barang yang jumlahnya tidak sedikit.

    3. Pipa

    Ya, Pipa ternyata juga digunakan sebagai alat transportasi penunjang Ekspor dan Impor. Dalam kasus ini, pipa umumnya digunakan untuk bahan berbentuk cair atau pun gas, pipa digelar diatas tanah, ditanam pada kedalaman tertentu di tanah atau pun digelar melalui dasar laut. Penggunaan angkutan pipa yang paling besar adalah untuk transportasi minyak mentah, minyak hasil pengolahan (refinery), gas alam dan lainnya, termasuk juga air bersih.

    Transportasi Laut / Jalur Laut

    Kapal adalah transportasi air, yang biasa beroperasi di danau, sungai dan tentu saja laut. Untuk aktivitas ekspor dan impor, kapal yang digunakan biasanya adalah Kapal Kargo, dan tentu saja akan melalui jalur laut pada umumnya. Kapal Kargo memiliki panjang, lebar dan kapasitas yang spesifik. Kebanyakan kapal kargo bisa menampung ratusan muatan barang, yang memiliki berat sampai ribuan ton.

    Transportadi Udara atau Jalur Udara

    Dan yang terakhir adalah tranportasi udara atau pengiriman barang ekspor atau impor dengan menggunakan jalur udara. Transportasi udara biasanya menggunakan pesawat khusus, dengan speisifikasi entah ukuran dan kapasitas yang khusus, karena akan menampung banyak muatan dalam sekali terbang. Dibandingkan Transportasi Darat dan Laut, Transportasi Udara atau pesawat kargo biasanya digunakan untuk ekspor atau impor barang yang melibatkan dua negara yang memiliki jarak sangat jauh, seperti Indonesia dan Amerika. Transportasi udara memiliki keunggulan dalam hal kecepatan pengiriman, walau begitu tarif yang ditangguhkan terbilang lebih mahal.

  • Penjelasan Serta Keuntungan Menggunakan Jasa Forwarding

    Penjelasan Serta Keuntungan Menggunakan Jasa Forwarding

    Impor dan Ekspor tak ubahnya kini jadi salah satu tren bisnis yang menjanjikan, banyak orang yang tertarik terjun ke dalam bisnis Impor maupun Ekspor, namun karena masih awam, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya hanya sekedar berangan-angan saja. Kedua aktivitas tersebut masing-masing membawa keuntungan tersendiri bagi pelaku bisnis, tapi banyak juga yang enggan dibuat ribet dengan prosedur resmi sesuai ketetapan pemerintah yang harus mereka lalui entah untuk mengeskpor barang, ataupun untuk mengimpor barang. Nah, kebanyakan dari pelaku bisnis impor dan ekspor kemudian menggunakan jasa seorang forwarding.

    Penjelasan Serta Keuntungan Menggunakan Jasa Forwarding

    Apa Itu Jasa Forwarding ?

    Jasa Forwarding adalah penyedia jasa untuk aktivitas ekspor dan impor, dengan segala macam prosedur dan tetek bengek yang berkaitan dengan kedua aktivitas tersebut. Tentu saja, jasa Forwarding ini akan tetap mengikuti aturan dari pihak pemerintah setempat, jadi proses yang dilalui juga proses yang legal, sehingga barang yang diimpor atau diekspor akan tetap memiliki izin resmi dari pemerintah.

    Seperti kita tahu, banyak hal yang harus dilakukan sebelum melakukan impor dan ekspor, seperti menyiapkan ekspedisi yang tepat sampai mengurusi Bea dan Cukai. Nah, jasa Forwarding menawarkan servis atau pelayanan yang lengkap, seperti tracking keberadaan barang dengan transportasi apapun, mempersiapkan dokumen pengiriman (untuk ekspor), warehosing, memesan tempat pada cargo, negosiasi biaya pengiriman, dan lainnya.

    Atau dengan kata lain, Jasa Forwarding akan menjadi penengah antara pengirim dan penerima barang, entah itu untuk aktivitas Ekspor maupun aktivitas Impor. Dalam hal ini, bukan berarti mereka akan jadi pengirim barang tersebut, melainkan menjadi perantara saja, mengurusi segala dokumen yang diperlukan, negosiasi dengan pihak ekspedisi dan transportasi, juga termasuk pajak bea dan cukai agar pengguna jasa mendapatkan harga terbaik. Ya pada intinya, Jasa Forwarding membantu pihak Pengirim dan penerima barang melakukan aktivitas ekspor dan impor tanpa melalui proses yang cukup rumit, tinggal menunggu barang dikirimkan sampai ke tangan pembeli.

    Keuntungan Menggunakan Jasa Forwarding

    Mengurusi proses impor maupun ekspor memang bisa dilakukan seorang diri, dengan harga yang mungkin lebih murah, tapi sebenarnya menggunakan jasa Forwarding itu tetap perlu. Banyak keuntungan yang ditawarkan, termasuk diantaranya :

    – Tidak Perlu mengkalkulasikan semua biaya yang akan kita bayarkan entah kepada penjual, bea dan cukai, bank, serta dokumen-dokumen. Pihak Jasa Forwarding sendiri yang akan mengkalkulasikan hal tersebut, bahkan sampai dokumen untuk barang-barang unik di berbagai negara.
    – Barang yang akan diimpor dipastikan sampai ke tangan kita, atau barang yang kita ekspor juga bisa dipastikan sampai ke tangan penerima.
    – Tidak perlu melakukan negosiasi dan transportasi dengan pihak ekspedisi, atau tidak perlu bingung mencari transportasi, dari yang termurah, termahal, dan yang teraman, semua dalam jangkauan pihak jasa Forwarding.
    – Menghemat waktu dan uang, bayangkan saja kalau kita mengurusi semuanya sendiri, entah itu ke pihak Bank dan sebagainya, akan menghabiskan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Dengan menggunakan jasa Forwarding, kita bisa berhemat waktu, tenaga dan uang.

    Masih banyak keuntungan menggunakan jasa forwarding barang impor dan ekspor, dan banyak juga pilihan layanan yang ditawarkan yang tentu saja tidak membingungkan pihak customer.

  • Begini Rumitnya Proses Impor Barang Ke Indonesia

    Begini Rumitnya Proses Impor Barang Ke Indonesia

    Setelah mengetahui apa itu arti dari Impor, tentu saja banyak orang Indonesia yang tertarik mengimpor barang, karena berbagai alasan termasuk diantaranya minimnya ketersediaan barang yang mereka cari di Indonesia. Namun, kenyataanya mengimpor barang tidak semudah membeli barang di toko offline atau Online lokal, ada banyak proses yang harus dilalui sampai barang impor tersebut ada di tangan kita. Terutama, ketika seseorang mengimpor barang dalam jumlah besar dengan tujuan tertentu.

    Begini Rumitnya Proses Impor Barang Ke Indonesia | Lintas Jasa

    Nah, beberapa poin berikut bisa dikatakan mewakili penjelasan proses dari impor barang ke Indonesia.

    1. Setelah tercapainya kesepakatan dengan pihak penjual, Pembeli atau Importir dalam kasus ini harus membuat Letter Of Credit melalui Bank.

    2. Letter of Credit ini akan menjadi tanda bukti pembayaran kepada penjual, dimana pihak penjual nantinya akan melakukan pencairan melalui Bank setempat, setelah mengirimkan barang ke Indonesia, sekaligus juga menyerahkan dokumen-dokumen mengenai pengiriman serta spesifikasi barang yang dikirim.

    3. Dokumen-Dokumen yang telah diserahkan kepada pihak Bank, nantinya akan dikirim Bank tersebut ke salah satu bank di Indonesia, tempat diterbitkannya Letter of Credit. Nah, nantinya, pihak Importir akan menebus dokumen-dokumen tersebut di Bank dengan membayar L/C.

    4. Setelah Dokumen-Dokumen itu ada di tangan pihak Importir, nantinya akan digunakan sebagai tanda bukti untuk mengambil barang yang sudah dikirim oleh penjual.

    5. Barang yang diimpor biasanya akan masuk ke Indonesia melalui Kapal Kargo Internasional yang hanya akan tiba di pelabuhan-pelabuhan resmi di Indonesia, seperti Pelabuhan Tanjung Priok yang ada di Indonesia.

    6. Setelah barang tiba, akan dilakukan bongkar muatan para kargo tersebut oleh pihak pelabuhan.

    7. Selanjutnya barang akan ditempatkan di penimbunan sementara. Untuk penyimpanan barang di tempat penimbunan ini akan dikenakan biaya atas sewa penggunaan ruang.

    8. Pihak Importir tidak bisa langsung mengambil barang tersebut di pelabuhan meski sudah memiliki dokumen terkait barang import yang sudah ditebus di Bank sebelumnya, melainkan harus terlebih dulu membuat PIB atau Pemberitahuan Impor Barang.

    9. PIB dibuat dengan membawa serta dokumen-dokumen tersebut, nantinya pihak Bank akan menghubungi pihak Direktorat Jendral Bea dan Cukai atau DJBC terkait dengan pembuatan PIB. Dalam proses ini, Importir akan membayar Bea Cukai langsung melalui Bank, dan keluarnya PIB juga diproses secara online, sehingga tidak ada pertemuan langsung antara Importir dengan Petugas DJBC.

    10. Setelah PIB terbit, barulah pihak Importir bisa mengambil barangnya di pelabuhan dengan menunjukkan PIB serta dokumen-dokumen pendukung yang ditebus dari Bank tersebut.

    Seperti itulah rumitnya proses impor barang ke Indonesia, namun tidak lain tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yang bisa merugikan negara juga para penguasaha lokal.

  • Memahami Bea Cukai, Tujuan dan Ketetapannya

    Memahami Bea Cukai, Tujuan dan Ketetapannya

    Bea Cukai merupakan salah satu istilah yang sering kali terdengar, terutama bagi mereka para produsen barang-barang tertentu yang ingin mengekspansi barang produksi mereka, atau kalangan konsumen yang ingin mendatangkan barang dari luar Negeri. Faktanya, Bea Cukai sangat erat kaitannya dengan Impor dan Ekspor.

    Memahami Bea Cukai, Tujuan dan Ketetapannya | Lintas Jasa

    Pengertian Bea Cukai

    Bea Cukai terdiri dari dua kata yang masing-masing memiliki arti berbeda. Bea sendiri berarti tindakan pungutan yang dilakukan Pemerintah terhadap barang impor dan ekspor, sementara Cukai berarti pungutan yang dilakukan Negara terhadap suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu yang telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan Cukai.

    Jadi , arti dari Bea Cukai sendiri adalah pungutan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta terhadap suatu barang yang memiliki karakteristik tertentu berdasarkan undang-undang yang sudah ditetapkan.

    Kebijakan Ditjen Bea Cukai Di Indonesia

    Hampir setiap negara di seluruh dunia punya aturan tentang Bea Cukai, namun tentu dengan istilah yang berbeda-beda. Di Indonesia sendiri kebijakan Bea Cukai telah ditetapkan oleh pihak Direktorat Jendral Bea dan Cukai, berdasarkan aturan atau hukum yang ditetapkan Menteri Keuangan Nomor : 203/PMK.03/2017 mengenai ketentuan barang Impor dan Ekspor Barang yang dibawah oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut entah itu kendaraan Darat, Laut dan Udara. Adapun, berikut adalah kebijakan-kebijakan tersebut.

    Bidang Ekspor

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.16 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
    6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
    7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
    8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.

    Bidang Cukai

    1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan tersebut.
    2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
    5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
    6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P – 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

    Sejak September 2018 lalu, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Indonesia merubah aturan untuk barang impor yang dibeli melalui E-Commerce atau Situs Jual Beli seperti Ebay, Aliexpress, dan sebagainya terkait minimum harga barang yang dibebankan Bea Cukai dari minimum 100 USD menjadi 75 USD. Artinya, setiap barang yang dibeli dari E-Commerce dengan angka 75 USD atau lebih, maka akan dikenakan bea cukai. Perubahan aturan ini berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.04/2018 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

    Tujuan dari dilakukannya perubahan tersebut adalah untuk mencegah oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memecah dengan sengaja barang impor demi menghindari Bea Cukai.

    Fungsi dan Tujuan Bea Cukai

    Melihat poin-poin di atas, maka fungsi dan tujuan dari diterapkannya Bea Cukai di Indonesia antara lain adalah ,

    1. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.
    2. Menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan cara memperlancar logistik untuk ekspor dan impor, lewat penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai juga menerapkan sistem resiko yang handal.
    3. Melindungi masyarakat, terutama industri dalam negeri atau kepentingan nasioanl melalui pengawasan dan atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang bisa mengakibatkan dampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan atau dibatasi oleh aturan yang ada.
    4. Melakukan pengawasan pada kegiatan impor, ekspor dan kegiatan bea serta cukai secara efektif dan efisien lewat penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat.
    5. Membatasi, mengawasi dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan.
    6. Memaksimalkan penerimaan negara melalui Bea Masuk, Bea Keluar dan cukai dengan tujuan pembangunan Nasional.

  • Impor dan Ekspor, Beserta Penjelasannya

    Impor dan Ekspor, Beserta Penjelasannya

    Dalam Aktivitas Jual-Beli, sering kali terdengar banyak istilah yang mungkin belum diketahui arti dibalik istilah tersebut, termasuk diantaranya Impor dan Ekspor. Kedua kata itu selalu berpasangan, sering terdengar namun artinya masih samar-samar.

    Impor dan Ekspor, Beserta Penjelasannya | Lintas Jasa

    Impor sendiri adalah proses pembelian barang dari luar negeri ke dalam negeri, entah dalam kuantitas yang kecil atau dalam kuantitas yang besar. Biasanya, Impor barang dalam jumlah besar akan melibatkan banyak pihak, termasuk diantaranya bea cukai dari negara luar tempat membeli barang, maupun di negara penerima barang tersebut. Bea Cukai sendiri adalah biaya yang harus dibayar sebagai pajak untuk barang tersebut dalam kuantitas atau harga tertentu. Pembayaran bea cukai umumnya dibebankan kepada pihak penerima barang atau pembeli atau yang mendatangkan barang dari luar negeri dikenal sebagai istilah Importir.

    Kegiatan Impor barang biasanya dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan tujuan mendapatkan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga yang ada di Negara sendiri, atau karena faktor ketersediaan barang tersebut sendiri yang jarang bahkan tidak ada di Negara si penerima.

    Ekspor, jika Impor adalah kegiatan atau proses pembelian barang dari luar negeri ke dalam negeri, maka Ekspor adalah antonimnya atau lawan katanya, yakni proses menjual barang dari dalam negeri ke luar negeri. Sama halnya dengan Impor, ekspor juga melibatkan banyak pihak, terutama jika terbilang dalam kuantitas atau harga yang tinggi. Penerapan bea cukai pun juga demikian, berlaku juga untuk barang ekspor. Kegiatan Ekspor ini memperluas jangkauan seorang pedagang atau pengusaha untuk mengekspansi penjualan barang.

    Faktanya, setiap negara menerapkan peraturan dan ketentuan perdagangan yang berbeda-beda. Khusus ekspor komoditas pertanian dan perikanan di indonesia , ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi tidak terlalu rumit untuk sebagian besar kasus, bahkan pihak Pemerintah akan mempermudah atau memperingan kegiatan ekspor khusus untuk penjualan hasil pertanipan dan perikanan, sehingga kebijakan ini mempermudah para nelayan dan petani di Tanah air untuk terus berkembang.